Akibat Pisah Ranjang; Istri Pulang Kampung, Suami Cabuli Anak Kandungnya
Seorang pria berinisial AG (51) asal Provinsi Sumatera Utara tega mencabuli anak kandungnya sendiri di Sibolga Sumatera Utara, kamis (07/01/2021).
Hal ini terungkap ketika sang anak menelpon ibunya yang berada di Kampung (tidak ingin disebutkan) (06/01), dan menyuruh ibunya segera pulang karena tidak tahan terus dikerjain oleh ayahnya.
Mendengar kabar tersebut, wanita berumur 36 tahun itu langsung menuju Sibolga, saat sampai ditempat anaknya menceritakan bahwa ia telah dicabuli ayahnya sebanyak 4 kali. Dan kemudian Ibu tersebut melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKBP Dahrun Harahap SH bersama Tim Opsnal telah menindaklanjuti kasus ini dan pelaku berhasil diamankan serta ditahan di RTP Polres Sibolga.
Menurut keterangan pelaku, perbuatan kotor itu telah dilakukannya sejak bulan agustus 2020 sebanyak 4 kali, pertama kali bulan agustus kemudian november, ketiga kali pada bulan desember 2020 dan terakhir di bulan januari 2021.
Selain itu pelaku juga mengaku, pertamakali ia melakukannya dengan memberi uang 20 ribu dan seterus 10 ribu.
Pelaku melakukannya saat anak keduanya pergi kewarung dan ia mengeluarkan spermanya ketika melakukannya.
Dan pelaku juga mengancam dengan tidak memberikan uang jajan kepada korban, apabila memberitahukannya kepada orang lain.
Untuk diketahui pelaku sudah memiliki 3 orang anak dan telah pisah ranjang dengan istrinya selama 4 tahun. Pelaku mencabuli anak pertamanya yang berusia 14 tahun.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Fokusliputan.com