Nikah Baru Empat Bulan, Oknum Polisi Cabuli Ibu Mertua Hingga 7 Kali

Seorang Oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36), dituntut tiga tahun penjara (22/04/2021),  karena tega mencabuli ibu mertuanya sendiri, DM (50).

Dikutip dari sumber yang tercantum, pelaku  telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali. Aksi bejat itu dilakukan sejak Desember 2019 sampai februari 2020.

Pelaporan ini dikarenakan sang mertua kak tahan dengan kelakuan menantu, DM pun melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib pada 27 Maret 2020.

Berdasarkan laporan yang dibuat DM, NS sering melecehkannya ketika di tempat tidur.

Tak cukup disitu, NS juga tak segan-segan melecehkan sang mertua di pinggir jalan.

Padahal NS tinggal serumah bersama keluarga besar korban.

Kuasa hukum DM, mengungkapkan pelaku sudah melakukan pelecehan hingga tujuh kali.

DM mengatakan, awalnya tak berani mengaku karena khawatir pada kehidupan pernikahan putrinya, IT

Hingga aksi NS semakin menjadi, DM pun memutuskan melaporkan menantunya ke polisi, ditemani putrinya.

IT meminta agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum setimpal.

Selain itu, IT juga meminta agar NS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.

Brigadir NS dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferry Hary Ardianto dalam sidang daring Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/4/2021).

Pekan depan, sidang kasus pelecehan NS terhadap mertuanya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi.

Sumber: Surya.com

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: