Gibran Dianggap Dipersiapkan Untuk Capres 2024, Hanif: Tidak Memenuhi Syarat



Kandidat Capres dan Cawapres 2024 tengah ramai diperbincangkan dan ada banyak nama mulai bermunculan termasuk putra sulung Presiden.
Walikota Solo terpilih pada Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka dianggap ingin mengikuti jejak Jokowi yang memulai karier politik sebagai wali kota sebelum menjadi presiden.

Ada banyak pihak yang berpikir bahwa Gibran akan maju pada Pilpres 2024. Namun apakah bisa?

Gibran tidak bisa maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 atau Pilpres 2024 .

Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ) menyebutkan bahwa usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu, diketahui lahir di Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini. 

Pada tahun 2024, usia Gibran baru sekitar 37 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi Capres.

Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Hanif mengatakan (16/02) syarat usia capres dan cawapres berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah minimal 40 tahun.

Namun, Gibran bisa maju di Pilpres mendatang jika syarat usia capres dan cawapres itu diubah dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Kalau sesuai Undang-Undang Pemilu yang lama, Gibran tetap enggak bisa maju, kecuali tahun 2022 ada pembahasan Undang-Undang Pemilu dan mengubah usia minimum pencalonan menjadi 35 tahun," Jelas Hanif seperti dikutip dari Sinonews.com.

Di sisi lain, menurut Hanif, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu itu pas, tetapi belum ideal.

Untuk menjadi presiden dan wapres, mungkin pertimbangannya pada usia ini seseorang sudah mapan secara ekonomi dan emosional.

Tentu risikonya akan menghambat pemimpin-pemimpin muda yang di bawah umur 40 tahun, yang ternyata mereka secara ekonomi dan emosional sudah mapan.

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: