Sang Kakek Umur 83 Tahun Cabuli 2 Anak Dibawah Umur Dengan Memberikan Upah 5 Ribu

Seorang kakek berusia 83 tahun, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Seituan.

Kakek berinsial S alias Atuk ditangkap karena mencabuli dua orang anak di bawah umur di Desember 2020.

Dihimpun dari sumber tertera, Kanit Reskrim Polsek Percut Seitu, Iptu JH Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban bernama Santi ke Polsek Percut Seituan beberapa waktu lalu.

Santi melaporkan Atuk mencabuli dua orang anaknya di rumah tersangka bebeberapa waktu lalu. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka. Kepada petugas tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Panjaitan juga menuturkan (12/1/2021), tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan  sebanyak 3 kali terhadap korban di waktu siang hari dan di bulan Desember 2020.

Kepada korban, tersangka memberikan upah sebesar Rp5 ribu agar tidak melaporkan aksinya kepada siapapun. 

Namun sang kakek bernasib, aksi bejat pelaku akhirnya diketahui ibu korban yang selanjutnya melaporkan pelaku.

Tersangka saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 76D ayat 1 junto Pasal 81 atau 76 E ayat 1 junto Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," ucap Panjaitan seperti dikutip dari sumber.

Sumber: Dirgantaraonline.co.id

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: