Foto KTP Bisa Diganti, Datang ke Dukcapil Dan Bawa Syaratnya, Cek Disini!

Foto-ktp-bisa-diganti

Terkadang foto e-KTP buat jengkel, sudah jelek seumur hidup lagi. Hehehe

Tentu kita semua tahu e-KTP berlaku seumur hidup. Namun terkadang e-KTP buat gak percaya diri, apalagi jika dipakai untuk hal penting seperti melamar pekerjaan.

Bagaimana tidak, tak jarang foto yang terpampang di dalamnya menjadi buram.

Namun jangan khawatir, saat ini Direktorant Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengizinkan foto E-KTP atau KTP elektronik bisa diganti.

Namun, bukan tanpa syarat. Tentu ada hal yang membuat foto e-KTP agar disetujui untuk diganti.

Syarat yang dimaksud meliputi, foto E-KTP bisa diganti jika pemilik identitas saat ini berjilbab, sedangkan dulu belum.

Atau bisa juga jika dulu berjengot atau berkumis sekarang tidak, dan sebaliknya.

Dan foto E-KTP juga bisa diganti jika E-KTP yang lama rusak, terkelupas, atau foto sudah buram.

Cara penggantian cukup mudah. Warga cukup membawa E-KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Sementara itu, hal mudahnya, untuk mengganti foto E-KTP tidak perlu pengantar RT dan RW lagi.

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: