Juliari Korupsi Dana Bansos, Mungkinkah Koruptor Dihukum Mari?



Akankah koruptor dihukum mati? Pertanyaan serupa sangat ramai dibicarakan oleh netizen disepanjang tahun 2020 ini. Hal ini membutikan bahwa netizen sangat menginginkan agar hukuman mati diterapkan bagi koruptor di negri ini.


Sejak KPK menetapkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubaru sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, netizen dan media semakin meriang menyuarakan 'Hukuman Mati bagi Koruptor'.


Hal ini dikarenakan Presiden Jokowi Dodo telah mengingatkan jauh-jauh hari sebelumnya agar tidak main-main dengan dana bansos covid-19.


”Kalau ada yang masih membandel, niat untuk korupsi, ada mens rea, silahkan bapak ibu gigit dengan keras, uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus kita jaga.” Tegas Jokowi dalam video conference, Senin (15/6).


Terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara, Presiden Jokowi Dodo memberikan tanggapan tegas.


"Sejak awal saya mengingatkan; jangan korupsi. Saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan, saya tidak melindungi siapapun yang melakukan korupsi." Ujar Jokowi seperti yang dimuat di halaman facebook resmi Presiden Jokowi Dodo.


Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pelaku korupsi bisa dituntut hukuman mati.


"KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tegas Firli, Sabtu (29/8/2020), seperti yang diberitakan Liputan6.com.


"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila dana bantuan sosial ditengah pandemi seperti ini, masih ada yang korupsi untuk kepentingan sendiri." ujarnnya.


Namun, apakah Presiden dan KPK menerapkan Hukuman Mati?

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: