Lecehkan Gadis Berumur 20 Tahun, Seorang Kakek (65) Dibekuk Aparat Kepolisian

Seorang kakek berinisial AS (65) di Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil), Riau, dibekuk aparat kepolisian karena memperkosa gadis berusia 20 tahun.

AS (65) warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung tertangkap basah usai melakukan aksi kotornya tersebut.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menuturkan, kejadian berawal Kamis (14/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelapor yang merupakan kakak korban pulang ke rumah untuk mengambil uang yang berada di kamar milik orangtuanya.

“Ketika memasuki kamar, ia melihat korban sedang terduduk akan menggunakan celananya yang separuh terbuka,” sebut Kapolres, Ahad (17/1/2021).

Saat menyaksikan keanehan tersebut, pelapor yang merupakan kakak korban langsung tersentak melihat pelaku AS yang bersembunyi di belakang pintu kamar. 

Melihat pelapor, lanjut Kapolres, AS kemudian mengatakan, “Aku nak balek (aku mau pulang)”. Setelah itu, AS langsung keluar dari kamar tempat tersebut.

Melihat hal tersebut, pelapor kaget bukan main, dan bertanya kepada korban apa yang terjadi namun, tidak ada jawaban yang diberikan oleh korban.

Sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama, pelapor pulang ke rumah dan mencoba menanyakan hal tersebut kembali.

Dan akhirnya korban buka suara dan mengatakan bahwa AS sudah memperkosonya.

Sekira pukul 16.00 WIB, orangtua korban pulang ke rumah. Lalu, pelapor menceritakan peristiwa yang dialami korban kepada orangtua dan Ketua RT setempat.

“Orangtua korban marah dan melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke Polsek Gaung,” sebut Kapolres. 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni satu helai baju, satu helai baju dalam, satu helai celana pendek, dan satu helai celana dalam. 

Saat ini AS sudah kita amankan, dan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP.

Sumber: RiauIn.com

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: