Menyimpan Dendam Sejak SD, Pelajar ini Nekat Membunuh Pemerkosa Ibunya

Pelajar asal pasuruan (MR) membunuh Yasin Fadilah (49), tetangganya, akibat dendam sejak kecil. MR mengaku sudah menyimpan dendam terhadap korban yang disebut-sebut pernah melecehkan ibunya.

Diketahui, MR menusuk Yasin dengan sadis pada Senin (16/12/2019) pada pukul 11.30 WIB. Sebelumnya pelajar kelas XII di salah satu SMK di Gempol, Pasuruan itu sudah mengamati gerak-gerik korban sebelumnya.

Adrian, Kasat Reskim Polres Pasuruan, menegaskan kalau MR yang berstatus pelajar itu, bukan anak di bawah umur, saat ini MR berusia 18 tahun, 6 bulan.

Dikutip dari situs haibunda.com kebenaran tentang peristiwa pemerkosaan sang ibu, tidak dapat dipastikan. Sebab, MR mengaku mendengar kasus itu saat masih anak-anak.

"Pelaku memang dendam karena mendengar ibunya dulu diperkosa. Tersangka sudah menyiapkan pisau itu sejak sebulan sebelumnya. Tapi dia hanya mendengar, tidak melihat," ungkap Adrian.

Sebelum terjadi tragedi penusukan di Pasuruan, MR mengaku sudah merencanakan pembunuhan.

Dia mengintai keberadaan korban, lalu pulang mengambil pisau yang biasa disimpan di kamarnya. MR meminjam sepeda dari temannya saat melakukan semua aksinya itu.

"Dia mengecek si korban dulu, muter-muter. Terus dia pulang ambil pisau. Jadi sudah dia siapkan pisau itu," jelas Adrian.

Penusukan dilakukan MR dilakukan di jalan kampung, dia menerang korban dengan sadis. Setelah menusuk perut korban sebelah kiri dengan pisau, dia meninggalkan korbannya begitu saja.

Sang korban ditinggalkan dengan pisau yang masih menancap di tubuhnya. Awalnya Yasin masih sempat meminta tolong warga.

Namun, korban menghembuskan nafas terakhirnya saat sedang mendapat perawatan di rumah sakit.

Aparat kepolisian langsung bergerak dan bergerak menangkap pelaku, yang ditemukan di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Kepada polisi, MR mengaku sudah menyimpan dendam kepada Yasin sejak SD.

Dia mengaku mendengar ibunya diperkosa, namun tak bisa berbuat apa-apa karena masih kecil. Dia menunggu hingga merasa mampu untuk membalas rasa sakit hatinya.

"Saya dengar sendiri saat saya masih SD, ibu saya diperkosa. Saat itu ada pak RT dan warga datang ke rumah dan minta damai. Saya dendam sampai saat ini," terang MR.

Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Haibunda.com

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: