Memotong Kaki Pencuri Buah Sawit Hingga Putus, Pelaku Menyerahkan Diri


Juliandi Ginting, Pelaku pemotong kaki pencuri buah sawit hingga putus menyerahkan diri ke Pos Lantas.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Jumat (8/1/2021) membenarkan tentang kejadian tersebut.

Dihimpun dari inforohil.com Kronologis penangkapannya, Juliandi menjelaskan, bahwa setelah menebas kaki korban, pelaku menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas KM. 8 Balam.  Namun karena personil sedang melaksanakan Ops Yustisi di KM. 17 Balam, sehingga pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas KM. 13 Balam.

Kemudian, personil Pos Lantas KM. 13 Balam, Brigadir Ari menghubungi Bripka Suryanto.  Selanjutnya Bripka Suryanto  menghubungi Kanit Res Polsek Bangko Pusako, Bripka Agustami bersama personil lainnya untuk menjemput  pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako. 

"Ketika di introgasi oleh personil Polsek Bangko Pusako, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelaku," terang Juliandi.

Juliandi mebambahkan, bahwa perbuatan pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukuman nya diatas 5 tahun penjara.

"Sementara korban yang sebelumnya dibawa ke RS Cahaya Ujungtanjung, kemudian dirujuk ke RSUD Bagansiapapi untuk dilakukan perawatan intensif," pungkas AKP. Juliandi.

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: