Soroti Aturan Wajib Jilbab, Mahfud MD: Sempat Juga Ada Larangan Siswi Memakai Jilbab

Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyoroti polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim.

Mahfud MD memberikan tanggapannya soal isu ini lewat cuitannya di akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (24/01/2022)

Pada cuitannya itu, ia memberikan sedikit cerita kilas balik pada beberapa tahun lalu.

Mahfud beberkan mengenai sempat adamya aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab.

"Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab."

"Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud.

Menurut Mahfud, hal itu tidak boleh berlaku sebaliknya untuk pelajar non-muslim.

"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode."



"Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah," jelas Mahfud.

Menanggapi cuitan Menkopolhukam itu, akun @martabaya beranggapan bahwa seharusnya tidak ada larangan bagi siswi mau memakai pakaian sesuai agamanya atau tidak, dia berada di NKRI.

"seharusnya tidak ada larangan bagi siswa/siswa mau memakai pakaian sesuai tuntunan agamanya atau tidak, dimanapun dia berada di NKRI ini, mau yg non berjilbab di mayoritas berjilbab ataupun mau berjilbab di mayoritas non berjilbab. yg penting bisa bergaul dgn teman2nya & guru2nya," tulis @martabaya dikolom komentar.

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: