Seorang Security di Deli Serdang Tega Gagahi Anak Kandungnya Hingga Hamil


Seorang security berinisial RAH (49) dibekuk oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.

RAH dijerat kerena tega menghamili anak kandungnya berinisial D (16), di Kawasan Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya telah membekuk ayah hamili anak kandung.

RAH dibekuk Posek Delitua di kediamannya setelah mendapatkan laporan kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap dan telah diproses , Selasa (9/2/2021).

Kasus ayah hamili anak kadung itu terungkap berawal saat kakak korban, G (25) melapor ke polisi. Ia melaporkan bahwa ayahnya telah melakukan perbuatan bejat terhadap adiknya.

Setelah menerima laporan itu, memeriksa sang korban, D. D mengaku bahwa ayah kandungnya pertama kali menggagahi dia pada Oktober 2020.

Peristiwa itu kotor itu, berawal saat itu D sedang tertidur nyenyak di dalam kamarnya.

Sang ayah tiba-tiba masuk. Dia memeluk dan menciumi lalu memaksa membuka celana dan melakukan aksi kotornya terhadap D.

Tidak hanya sampai disitu, peristiwa itu kemudian berlanjut. RAH terus melakukan aksi sampai anaknya hamil.

Hingga di akhir Januari 2021, D menyampaikan kepada kakaknya, AN kalau dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi.

Mendapatkan kabar itu, AN mengajak D periksa ke bidan dan D dinyatakan positif hamil.

Seketika, hasil pemeriksaan itu membuat AN syok. Dia langsung menanyakan siapa yang menghamili D. Korban pun menyebut bahwa ia digagahi ayah kadungnya sendiri.

AN langsung menyampaikan informasi itu ke kakak kandung GA dan disusul dengan pelaporan polisi. Petugas kepolisian pun membekuk RAH.

Kepada polisi, RAH mengakui perbuatannya. Dia mengaku tinggal bertiga bersama GA dan D dalam satu rumah karena istrinya telah meninggal dunia satu tahun yang lalu.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia telah menggagahi anak kandungnya sebanyak tujuh kali.

Atas perbuatannya RAH dipenjara dijerat dengan pasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Batamcklic.com

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: