Seorang Pria Penarik Becak di Medan Cabuli Lima Orang Anak Kandungnya

Seorang ayah berinisial S (38) di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan tega mencabuli lima putri kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

Diketahui pria yang kesehariannya menarik becak itu telah melakukan encabulan sejak bulan Oktober 2020.

Pelaku juga mengaku, ia melakukan aksi bejat itu saat korbannya sedang tertidur pulas.

Aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

Sementara pelaku dan istrinya A (38) tidak akur dan sering bertengkar, hingga istri pelaku meninggalkan rumah.

Diketahui pelaku sudah tidak tinggal bersama dengan istrinya sejak Juli 2020

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengatakan "Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamanya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," ungkapnya seperti yang dikutip dari sumber.

Pihak kepolisian menyebutkan kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Berawal dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan kasus itu dengan memeriksa korban dan hasil visum mendukung.

Polisi akhirnya langsung bergegas dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya pada 18 Februari 2021.

Namun dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya.

Sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya itu, menguatkan dugaan pencabulan.

Akibat perbuatannya, pelaku disanksi dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Antaranews

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: