Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Insiden Penusukan Pendeta, Diduga Dipengaruhi Minuman Keras

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan pendeta hingga mengalami lika tikam.

Dua orang tersangka dalam insiden itu berinisial KW (25) dan TA (26).

Tersangka ini ditetapkan oleh Personel Kepplisian Resort Jayawijaya, Polda Papua, Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, 02/02/2021

Kapolres Jawawijaya Ajun Kombes Polis Dominggus Rumaropen, mengatakan dua orang itu dia telah diamankan di mapolres setempat dan keduanya ditahan.

Sementara tiga orang lainnya yang yang dipanggil  untuk menjalani pemeriksaan karena berstatis saksi dalam kasus itu, sudah dipulangkan.

Namun, tiga orang tersebut diwajibkan wajib buat laporan setiap hari di Polres Jayawijaya.

Untuk diketahui, saat melakukan penikaman, dua orang itu dikabarkan sedang dipengaruhi minuman keras.

Sementara itu kondisi korban diketahui sudah mulai membaik.

Meskipun demikian, polisi tetap mengantisipasi adanya aksi serangan dari pihak korban kepada pihak pelaku.

Akibat perbuatan mereka, kepada dua tersangka itu, polisi akan menerapkan sanksi primer pasal 551 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada KW dan TA.

Sumber : Antara

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: