Bang Jay Diringkus Polisi Setelah Aksi Curasnya Viral Di Medsos

Aksi pencurian denga kekerasan (curas) yang sempat viral dimedsos, diduga dilakukan oleh warga jalan Kadir Tkr Lorong Penghulu Kel 36 Ilir, Kec Gandus, Sumatera Selatan.

Jailani harus berurusan dengan hukum, bila terbukti bersalah otomatis lelaki yang sering dipanggil Jay ini akan merasakan dinginnya dinding penjara.

Sempat melakukan perlawanan, akhirnya Pelaku hanya bisa tertunduk malu saat petugas menunjukan barang bukti dan video saat dirinya beraksi pada 25 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib.

Menurut informasi yang dihimpun, pencurian ini dilakukan pelaku pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di Toko Unisco di Jalan Psi Lorong Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamagan, IB II. Palembang.

Pemuda yang akrap dipanggil Jay itu mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kepepet kebutuhan pak, jadi saya nekat melakukan aksi ini. Rencana semua barang curian ini hendak saya jual, dan untuk untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari,” ungkapnya seperti yang dikutip dari sumber.

Saat itu, Kartika selaku korban sedang melayani pelaku yg mau membeli baju, setelah baju sudah di pilih, total baju baju yang harus di bayar sebesar Rp 351ribu, namun pelaku hanya mau membayar Rp 50 ribu.

Pelaku mengambil baju tersebut dengan paksa, sambil mengancam dan mengeluarkan sebilah pedang yang sudah dibawanya.

Karena adanya penolakkan, akhirnya pedang tersebut mengenai lengan sebelah kiri korban dengan 1 kali bacok.

Setelah melakukan aksinya tersebut pelaku langsung melarikan diri. Akhirnya korban yang terkena bacok tersebut langsung melapor ke Polsek IB II, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, IPDA Jhoni Palapa mengatakan “Pelaku kita tangkap berawal dari laporan korban. Kita membackup Polsek IB II, Palembang, bersama anggota Polsek IB II, pelaku pun berhasil kita amankan,”.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pedang bergagang kayu, 1 buah Topi warna hitam bertulis Champion, 1helai baju kaos warna hitam bergaris putih, bertulis kan Wrangler, 1 pasang baju Batman untuk anak-anak, 1 helai baju Koko warna coklat dan 1 helai sepan anak warna hijau.

Akibat perbuatannya, Pelaku terancam dikenakan Pasal 365 (1) ke 2e Kuh Pidana dan pasal 2 (1) UU Darut No. 12 Thn 1951. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sumber: Meteorsumatra.com

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: