Tragedi Berdarah: Suami Merantau Tiga Tahun di Bali, Istri Menikah dirumah

Amrizal (60), Seorang pria di Gorontalo tega mengakhiri nyawa mantan istrinya dengan sebilah pisau dapur.

Motif penikaman yang menewaskan Fitriani Musa (43) warga Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya ini, akhirnya terungkap.

Diketahui, Pelaku penikaman tersebut merupakan mantan suami korban. 

Ia nekat menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut karena sakit hati diceraikan secara sepihak.

Dikutip dari sumber yang tertera (20/01/2021), AKP La Ode Arwansyah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, mengaku, bahwa pelaku dan korban sudah menjalin rumah tangga mereka kurang lebih 13 tahun berjalan.

Namun, sudah 3 tahun terakhir ini tersangka pergi merantau ke Bali dan tak kunjung pulang.

AKP La Ode, pelaku bekerja di sana sebagai ojek online dan jarang bertatap muka dengan istri dan anaknya.

Dikarenakan lelah menunggu kabar sang suami, korban kemudian memutuskan untuk mengurus perceraian dan menikah dengan pria lain.

Dan akhirnya pelaku mendengar kabar percerain dari sang istri yang ditinggalnya.

Tersangka mendapat salinan surat cerai. Dan mengaku di situlah tersangka sakit hati.

hingga tersangka Amrizal memutuskan kembali ke Gorontalo. Dengan niat mempertanyakan mengapa istrinya menceraikannya secara diam-diam.

Pelaku pun tiba di Gorontalo, kemudian langsung mendatangi rumah mantan istrinya tersebut.

Namun saat itu, korban yang tidak mau ditemui pelaku menyulut amarah pelaku. Hingga cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.

Tersangka lalu terlibat perkelahian dengan pria (suami baru) korban yang saat itu juga berada di rumah.

Saat perkelahian terjadi, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diayunkan secara membabi buta.

Tersangka lalu mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri.

Hingga akhirnya, korban ditikam berkali-kali dan tewas di lokasi kejadian, sementara suami korban juga terluka di bagian tangan.

Untuk diketahui, pihak kepolisian Gorontalo Kota, hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka.

Sumber: Liputan6.com

Bagikan ke:

Berlangganan pemberitahuan tulisan terbaru: