Niat Balikin HP Temuan, Malah Dijadikan Tersangka Dan Oknum Minta Sejumlah Uang
Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) adalah pasangan suami istri di warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban pemerasan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.
Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri HP tersebut.
Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut keterangan dari Nuraisyah seperti yang dikutip dari sumber, kejadian itu bermula pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon.
Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang mengambil, Hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,” ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021) sore.
Empat hari kemudian, (30/12/2020), seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya.
Kemudian Nuraisyah meminta No Hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik HP), niat saya biar saya kembalikan,” kenangnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya, Rabu (6/1/2021), Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Ternyata HP dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu HP dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan,” katanya.
Korban Diminta Uang Damai Rp35 Juta
Mirisnya, bukannya menolong, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp20 juta.
Nuraisyah mengatakan, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
“Saya kaget, ini HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” ungkapnya.
Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum.
Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.
“Tolong Pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya Pak. Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar.
Niat korban untuk mengembalikan HP yang ditemukan, malah berujung penahanan.
Selain itu Roni juga berpendapat, yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.
"Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri,” imbuhnya.
Sumber: Wartaregional.com